Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. 1. Ijazah / Surat Keterangan Lulus
  2. 2. Raport/Laporan Hasil Belajar

  1. 1. Calon Peserta didik baru mendaftar di Link pendaftaran peserta didik baru
  2. 2. Cetak kartu Test.
  3. 3. Mengikuti Test dan wawancara
  4. 4. Verifikasi Berkas
  5. 5. Hasil test dan wawancara dilaporkan kepada Kepala Madrasah
  6. 6. Kepala Madrasah menetapkan hasil akhir diterima/tidak diterima
  7. 7. Bagi yang diterima melengkapi berkas daftar ulang

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan diterima/tidak diterima

Disediakan Kotak pengaduan pada Website : https://mtsn2kabserang.sch.id/

Petugas mensortir dan melaporkan kepada pimpinan Kepala madrasah dan tim mencari solusi dan menyampaikan saran kepada pihak terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru"