Surat Pernyataan Domisili Tempat Tingga

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Membawa Fotocopy KTP

  1. Datanglah dengan membawa surat pengantar RT/RW, membawa fotocopy KK, membawa fotocopy KTP
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas
  4. Petugas mencatat kedalam buku register
  5. Petugas membuat surat pernyataan domisili tempat tinggal
  6. Petugas mengkoreksi surat tersebut dan menyerahkan kepada Kasi Pelayanan untuk penandatangan
  7. Penandatanganan berkas oleh Kasi Pelayanan
  8. Penyampaian dokumen berupa surat pernyataan domisili temoat tinggal oleh petigas kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat pengantar RT/RW

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Domisili Tempat Tinggal

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Domisili Tempat Tingga"