Standar Pelayanan Penertiban Reklame Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai

No. SK: 220/SATPOL PP/2024

  1. Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

  1. Surat Perintah turun dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (selanjutnya disebut ST)
  2. ST diterima oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat untuk ditindak lanjuti oleh Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian
  3. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian menerima arahan dari Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, lalu mengarahkan anggota
  4. Pelaksanaan kegiatan lapangan sesuai perintah dan melaporkan hasil kepada pimpinan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penertiban Reklame

Melalui:

1.    Telepon (0765) 4301052

2.    Whatsapp 0851 6124 8194 (Text Only)

3.    Kunjungan Langsung

4.    SP4N LAPOR : https://span.lapor.go.id/

5.    Website : https://satpolpp.dumaikota.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penertiban Reklame Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai"