Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 054

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  3. Membawa Fotocopy KTP Semua Ahli Waris
  4. Membawa Fotocopy Akta Kematian/Surat Kematian

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, fotocopy KK semua ahli waris, fotocopy KTP semua ahli waris, akta kematian/surat kematian
  2. Mengantrilah sesuai dengan urutan kedatangan hingga petugas memanggil
  3. Petugas menerima pengajuan permohonan pembuatan keterangan ahli waris
  4. Petugas mengecek kelengkapan berkas permohonan keterangan ahli waris
  5. Petugas mengetik surat keterangan ahli waris, dan menyerahkan kepada Lurah untuk penandatanganan
  6. Penandatanganan berkas oleh Lurah
  7. Penyerahan surat keterangan ahli waris kepada pemohon, pengarsipan berkas dan surat pengantar RT/RW

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

https://lapakaduan.banyumaskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"