Pendaftaran Haji Reguler

No. SK: 007 Tahun 2024

  1. Belum pernah menunaikan Ibadah Haji dalm 10 (sepuluh) tahun terakhir
  2. Berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar
  3. Membawa Bukti Setoran Awal BPIH Rp. 25.000.000,-/ Lembar Validasi dari Bank
  4. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  6. Membawa fotocopy Akte Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah
  7. Golongan darah

  1. Jemaah melakukan Pembayaran pada BPS BIPIH dan mendapatkan validasi
  2. Verifikasi berkas pendaftaran oleh Kankemenag
  3. Jika tidak memenuhi syarat, maka mengulang pada BPS BIPIH
  4. Jika memenuhi syarat, maka mengimput ke aplikasi Siskohat dan pengambilan foto serta mengeluarkan SPH
  5. Selesai

-

Tidak dipungut biaya

Porsi Haji Reguler

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Reguler"