Peayanan Konseling

No. SK: 449.1 / 114 / 2024

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran.
  2. Sudah tersedia rekam medis manual / elekronik.
  3. Petugas Pendaftaran mengantarkan Catatan Medis (CM) ke ruang Konseling atau rujukan internal dari poli lain.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Pasien selanjutnya menuju Ruang Konsultasi untuk mendapatkan pelayanan Konseling
  3. Petugas diruang Konsultasi melakukan Pembacaan Catatan Medis (CM) pasien jika berasal darirujukan internal.
  4. Petugas melakukan Anamnesa.
  5. Petugas mencatat hasil konseling.
  6. Petugas melakukan edukasi.
  7. Petugas mempersilahkan pasien kembali ke poli rujukan internal jika diperlukan.

Setiap hari pada jam pelayanan Puskesmas.

Tidak dipungut biaya

Konseling pasien/klien calon pengantin, konseling keluarga, anak, orang dengan gangguan jiwa, dan konsultasi psikologi lain.

  1. Telepon: 082138588996
  2. Sms/Wa : 082138588996
  3. Email : mijen2demak@gmail.com
  4. Instagram : puskesmas_mijen2
  5. Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store