58. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ukur Sementara

No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024

  • Jika kapal dibangun secara tradisional/Tukang
    1. Surat permohonan;
    2. Surat Persetujuan Penggunaan Nama kapal;
    3. Surat Keterangan hak milik dan Surat Tukang (pacak);
    4. KTP bagi pemilik perorangan;
    5. Akta pendirian Perusahan bagi pemilik yang Badan Hukum Indonesia;
    6. Gambar-gambar Kapal yang sudah disahkan oleh Djpl.
  • Jika kapal dibangun di galangan
    1. Surat permohonan;
    2. Kontrak Pembangunan Kapal;
    3. Surat keterangan Galangan (Builder Certificate);
    4. Berita Acara Serah terima Kapal;
    5. Akta pendirian Perusahaan bagi pemilik yang Badan Hukum Indonesia/ KTP bagi pemilik perorangan;
    6. Surat persetujuan Penggunaan Nama Kapal;
    7. Gambar Gambar Kapal Yang Sudah disahkan oleh Djpl.
  • Bagi kapal yang pernah di daftar di Negara Lain (Ganti Bendera)
    1. Surat permohonan;
    2. Builder certificate;
    3. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
    4. Protocol Of delivery;
    5. Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
    6. KTP bagi pemilik perorangan;
    7. Akta pendirian Perusahaan bagi yang Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari kemenkumham;
    8. Sertifikat dari negara bendera asal kapal;
    9. Persetujuan Impor BMTB / Dispensasi sesuai Permendag PM. 20 tahun 2021;
    10. Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
    11. Sertifikat dari negara bendera asal kapal;
    12. Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari DITKAPEL.
  • Bagi kapal yang ganti nama kapal dan Perombakan
    1. Surat permohonan;
    2. Surat persetujuan Penggantian Nama Kapal (bagi kapal yang ganti nama);
    3. KTP bagi pemilik perorangan;
    4. Akta pendirian Perusahaan bagi yang Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari kemenkumham;
    5. Surat pengawasan Perombakan ( bagi kapal Yang dirombak);
    6. Gambar Lama dan Gambar Baru ( bagi kapal Yang di rombak)
    7. Surat ukur lama.

  1. Pengguna layanan/pemohon mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan ke loket pelayanan atau via online/Simkapel;
  2. Petugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada pengguna layanan/pemohon, apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka petugas akan menyusun dan memproses penerbitan surat ukur sementara;
  3. Petugas menerbitkan kode billing untuk pembayaran PNBP;
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui Bank/ATM/Online;
  5. Pemohon Menerima Surat Ukur Sementara secara langsung.

Maksimal 4 jam seteelah permohonan diterima

Dikenakan Biaya PNBP Sesuai PP. 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Surat ukur:

1. GT.7 s/d GT.35  Rp.50.000

2. GT.36 s/d GT.174 Rp.75.000

3. GT.175 s/d GT.499 Rp.300.000

4. GT.500 s/d GT.3000 Rp.1.000.000

5. Lebih GT.3000 Rp.1.250.000


Surat ukur sementara

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar;

  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:

    • Telepon: 0411-3616444 
    • E-mail: ksop_utama.makassar@kemenhub.go.id
    • Kanal pengaduan layanan KSOP Utama Makassar: WA PPID 0811 417 8899/0811 418 4441
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "58. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Ukur Sementara"