No. SK: KP-KSOPU.MKS 82 TAHUN 2024
Dikenakan Biaya PNBP Sesuai PP. 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Surat ukur:
1. GT.7 s/d GT.35 Rp.50.000
2. GT.36 s/d GT.174 Rp.75.000
3. GT.175 s/d GT.499 Rp.300.000
4. GT.500 s/d GT.3000 Rp.1.000.000
5. Lebih GT.3000 Rp.1.250.000
Surat ukur sementara
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar;
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store