Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/NEM/SKHU

No. SK: 99/SK/DIKBUD/2022

  1. Surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian
  2. Foto copy ijazah/STTB/NEM atau SKHU
  3. Surat keterangan dari lembaga yang mengeluarkan ijazah/STTB/NEM atau SKHU ditandatangani bermeterai oleh Kepala Sekolah serta pemohon dengan pas foto
  4. Surat pernyataan dari 2 saksi sesama lulusan, bagi sekolah yang tidak operasional atau tidak terdapat data ijazah/STTB/NEM atau SKHU

SATDIK MENGAJUKAN DOKUMEN PENGGANTI IJAZAH/STTB/NEM/SKHU

VERIFIKASI

KABID DIKDAS MEMBERI PERSETUJUAN PROSES LANJUT

PENANDATANGANAN DOKUMEN OLEH KEPALA DINAS

PROSES AGENDA DAN PENGESAHAN

PENYERAHAN DOKUMEN

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/NEM/SKHU

PENGGUNA LAYANAN MELAKUKAN PENGADUAN MELALUI TELEPON/WA, LANGSUNG KE KANTOR DIKBUD, KOTAK SARAN/SURAT

VERIFIKASI TIM

TINDAK LANJUT

JAWABAN/SOLUSI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store