Pelayanan Klinik Sanitasi

No. SK: 449.1 / 114 / 2024

  1. Sudah terdaftar di pendaftaran.
  2. Sudah tersedia rekam medis manual/ elekronik.
  3. Petugas pendaftaran mengantarkan kartu status ke ruang pemeriksaan(BP, KIA).

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
  2. Petugas diruang pemeriksaan melakukan pemeriksaan terhadap pasien.
  3. Pasien selanjutnya menuju Ruang klinik sanitasi untuk mendapatkan pelayanan Konseling.
  4. Petugas menyiapkan daftar pertanyaan konseling.
  5. Petugas mencatat hasil konseling.
  6. Jika hasil konseling menunjukkan kecenderugan meluasnya penyakit, petugas kesling membuatjanji IKL.
  7. Selesai konseling, pasien dapat mengambil obat di ruang farmasi dan selanjutnya pasien pulang.

Setiap hari pada jam pelayanan Puskesmas

Tidak dipungut biaya

Konseling pasien/klien yang menderita penyakit dan / gangguan Kesehatan yang diakibatkan oleh faktor lingkungan.

  1. Telepon: 082138588996
  2. Sms/Wa : 082138588996
  3. Email : mijen2demak@gmail.com
  4. Instagram : puskesmas_mijen2
  5. Kotak Saran Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store