Pelayanan Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/NEM/SKHU atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/NEM/SKHU

No. SK: 81/SK/DIKBUD/2022

  1. Ijazah/STTB/NEM/SKHU asli atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB/NEM/SKHU asli
  2. Foto copy ijazah/STTB/NEM/SKHU atau foto copy surat keterangan pengganti ijazah/STTB/NEM/SKHU
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Bitung bagi pemohon yang memiliki ijazah/STTB/NEM/SKHU atau surat keterangan pengganti ijazah/STTB/NEM/SKHU dari luar Kota Bitung

PIKET MENERIMA PEMOHON DAN MENGARAHKAN KE BIDANG SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN PEMOHON

PEMOHON MENYERAHKAN DOKUMEN KEPADA PEGAWAI DAN SELANJUTNYA DILAKUKAN VERIFIKASI

PEGAWAI MENYATAKAN LAYAK ATAU TIDAK LAYAK UNTUK DIPROSES

JIKA DOKUMEN LAYAK MAKA PEGAWAI MELAKUKAN PROSES LEGALISIR DENGAN MELAKUKAN STEMPEL LEGALISIR

DOKUMEN YANG TELAH DISTEMPEL DISERAHKAN KEPADA KEPALA BIDANG DIKDAS UNTUK DITANDATANGANI

SETELAH DITANDATANGANI OLEH KEPALA BIDANG, DOKUMEN DIKEMBALIKAN KEPADA PEGAWAI UNTUK DILAKUKAN STEMPEL DINAS DAN PROSES AGENDA

DOKUMEN DISERAHKAN EPADA PEMOHON

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/NEM/SKHU atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/NEM/SKHU

PENGGUNA LAYANAN MELAKUKAN PENGADUAN MELALUI TELEPON/WA, LANGSUNG KE KANTOR DIKBUD, KOTAK SARAN/SURAT

VERIFIKASI TIM

TINDAK LANJUT

JAWABAN/SOLUSI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/NEM/SKHU atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/NEM/SKHU"