No. SK: 81/SK/DIKBUD/2022
PIKET MENERIMA PEMOHON DAN MENGARAHKAN KE BIDANG SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN PEMOHON
PEMOHON MENYERAHKAN DOKUMEN KEPADA PEGAWAI DAN SELANJUTNYA DILAKUKAN VERIFIKASI
PEGAWAI MENYATAKAN LAYAK ATAU TIDAK LAYAK UNTUK DIPROSES
JIKA DOKUMEN LAYAK MAKA PEGAWAI MELAKUKAN PROSES LEGALISIR DENGAN MELAKUKAN STEMPEL LEGALISIR
DOKUMEN YANG TELAH DISTEMPEL DISERAHKAN KEPADA KEPALA BIDANG DIKDAS UNTUK DITANDATANGANI
SETELAH DITANDATANGANI OLEH KEPALA BIDANG, DOKUMEN DIKEMBALIKAN KEPADA PEGAWAI UNTUK DILAKUKAN STEMPEL DINAS DAN PROSES AGENDA
DOKUMEN DISERAHKAN EPADA PEMOHON
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengesahan Foto Copy Ijazah/STTB/NEM/SKHU atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/NEM/SKHU
PENGGUNA LAYANAN MELAKUKAN PENGADUAN MELALUI TELEPON/WA, LANGSUNG KE KANTOR DIKBUD, KOTAK SARAN/SURAT
VERIFIKASI TIM
TINDAK LANJUT
JAWABAN/SOLUSI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store