Standar Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 016/PKM-AGA/SK/VIII/2022

  1. Membawa Kartu BPJS/KTP
  2. Pasien yang bersangkutan wajib hadir
  3. Membawa Kartu Berobat jika sudah memiliki

  1. Masyarakat/Pasien mengambil nomor antrian baik manual maupun melali aplikasi JKNmobile
  2. Masyarakat/Pasien melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien dan kemudian pasien diarahkan ke poli gigi
  4. Dokter Gigi melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi : 1. Rujukan ke Faskes Tingkat Selanjutnya 2. Resep Obat

Jangka waktu Sejak mulai pendaftaran hingga dilakukan tindakan pemeriksaan di poli gigi dan mulut berkisar antara 25 sampai dengan 40 menit, tergantung jenis tindakan yang diberikan kepada pasien.

Gratis untuk Pasien BPJS dan Berbayar bagi Pasien Umum berdasarkan Peraturan Walikota yang Berlaku

Resep Obat, Surat Rujukan, Peralatan Pemeriksaan

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut :

  1. Datang Langsung ke Puskesmas (Ruang Pengaduan/ Kotak Saran)
  2. Sosial media Puskesmas

Fb : Puskesmas Aertembaga

email : aertembagapuskesmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi dan Mulut"