No. SK: 188.45/HKM/SK/263/2023
Piket Menerima Pemohon dan Mengarahkan ke bidang Pengembangan Usaha dan Pengolahan Hasil Perikanan (1 Menit) Petugas bidang menerima berkas dan memeriksa kelengkapan dokumen (2 menit) Tim melakukan verifikasi fisik di lapangan (10 menit) untuk satu Kapal Tim membuat surat hasil verifikasi dan ditanda tangani oleh petugas, kepala seksi dan mengetahui kepala bidang (5 menit) Petugas bidang memproses pembuatan surat rekomendasi (3 menit) Kepala bidang memberikan paraf pada surat rekomendasi tersebut (1 menit) Surat tersebut di paraf oleh sekretaris dinas (1 menit) Surat rekomendasi ditanda tangani oleh Kepala Dinas (1 menit) Surat tersebut diserahkan kepada pemohon oleh petugas di bidang (1 menit) |
|
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Rekom BBM
1. Mendatangi langsung Dinas Perikanan 2. Kotak Saran 3. Facebook :Disperik Bitung 4. E-mail :dkp.bitung@gmail.com |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store