Pelayanan Farmasi / Apotek

No. SK: 445/02/SK/UPTD.Pusk.Bgi/I/2024

  • • Resep dari dokter
    1. • Pasien Tercatat dalam Register antrian
    2. • Kartu Berobat dan Kartu BPJS / KIS (Bila ada)

Sesuai kasus  :

Non Racikan 5 Menit

Racikan 15 Menit

Pasien Umum : Sesuai Perda Kab Banggai Laut No. 7 Tahun 2023

Pasien BPJS : Sesuai Permenkes No 3  Tahun 2023

1. Pelayanan resep racikan dan non racikan

1.       Datang langusng ke tim pengaduan puskesmas

2.       Mengisi kotak saran/pengaduan

3.       SMS/WA : 0853 9825 3655

4.    Email       : Pengaduanpkmbanggai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi / Apotek"