Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

No. SK: 188.46-08/2021

  1. Surat Pengantar RT
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah yang dibubuhi materai Rp. 10.000,00:
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi yang tercantum dalam Surat Pernyataan

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket atau melalui aplikasi http://yankel.balikpapan.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan
  3. Proses pembuatan surat keterangan
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat kelurahan
  5. Penyerahan produk layanan berupa surat keterangan kepada pemohon

30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Pernah Menikah

a. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan

b. Nomor telepon : 08125311041

c. Surat : Jl. MT. Haryono No. 77 RT. 1

d. E-mail : kelurahandamaibaru15@gmail.com

e. Situs web : damaibaru.balikpapan.go.id

f. Instagram : @kelurahandamaibaru.bpp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store