Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Gizi

No. SK: 440/KES/62/SK/VIII/2022

  • Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Gizi
    1. Fotocopi STRTGz
    2. Surat Permohonan
    3. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
    4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
    5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri
    6. Pas foto terbaru ukuran 4x6cm 3 lembar berlatar belakang merah
    7. rekomendasi dari organisasi profesi

  • Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Gizi
    1. - Pemohon mendatangi Front Office (DPM-PTSP) untuk mengisi buku tamu - Petugas Front Office (DPM-PTSP) mengarahkan pemohon ke petugas Dinas Kesehatan - Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Dinas Kesehatan dan melakukan Verifikasi Berkas - Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengisian pada format rekomendasi yang telah tersedia - Petugas Dinas Kesehatan ke sekretariat untuk didisposisikan - Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat rekomendasi izin Praktek Tenaga Gizi - Berkas tersebut disampaikan kepada sekretariat untuk penomoran serta cap dan pencatatan dalam buku register - Petugas Dinas Kesehatan menyerahkan kepada pemohon surat rekomendasi izin Praktek Tenaga Gizi

- Pemohon mendatangi Front Office (DPM-PTSP) untuk mengisi buku tamu

 - Petugas Front Office (DPM-PTSP) mengarahkan pemohon ke petugas Dinas Kesehatan

 - Pemohon memasukkan berkas permohonan kepada petugas Dinas Kesehatan dan melakukan Verifikasi Berkas 

 - Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengisian pada format rekomendasi yang telah tersedia 

 - Petugas Dinas Kesehatan ke sekretariat untuk didisposisikan

 - Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat rekomendasi izin Praktek Tenaga Gizi

 - Berkas tersebut disampaikan kepada sekretariat untuk penomoran serta cap dan pencatatan dalam buku register

 - Petugas Dinas Kesehatan menyerahkan kepada pemohon surat rekomendasi izin Praktek Tenaga Gizi

1. untuk fasilitas pemerintah tidak dikenakan biaya 

 2. untuk fasilitas swasta dikenakan biaya sebesar Rp. 160.00,- sesuai biaya retribusi PERDA No. 4 Tahun 2011

Surat Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Gizi

1. Mendatangi langsung Dinas Kesehatan 

 2. Kotak Saran

 3. Facebook DinKes Bitung 

 4. Email dinaskesehatanbitunghebat@gmail.com

 5. petugas melakukan identifikasi pengaduan

 6. tim melakukan pembahasan serta memutuskan jawaban terhadap pengaduan 

 7. jawaban disampaikan kepada masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinaskesehatanbitunghebat@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Gizi"