No. SK: 013 TAHUN 2024
1. Pengguna layanan/yang mewakili datang ke MTsN 2 Kotawaringin Barat;
2. Pengguna layanan/yang mewakili mengisi Formulir Permohonan Mutasi Masuk;
3. Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan;
4. Layanan akan diproses setelah persyaratan lengkap. Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan;
5. Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan
6. Pengguna layanan menerima hasil berupa Surat Keterangan Pindah/Mutasi.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan mutasi masuk peserta didik
1. Call Center: 0532 61581
5. whatsApp Center: 0812 8566 7718
6. Email: mtsn2kobar@kemenag.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store