Standar Pelayanan Mutasi Masuk Peserta Didik

No. SK: 013 TAHUN 2024

  1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal
  2. Rapor asli / fotokopi legalisir
  3. Surat keterangan siswa tersebut tidak menjalani sanksi dari sekolah asal
  4. Fotokopi akreditasi dari sekolah asal
  5. Fotokopi izin operasional sekolah asal
  6. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)
  7. Surat Kuasa (jika pengguna layanan diwakilkan)

1.   Pengguna layanan/yang mewakili datang ke MTsN 2 Kotawaringin Barat;

2.   Pengguna layanan/yang mewakili mengisi Formulir Permohonan Mutasi Masuk;

3.   Pengguna layanan/yang mewakili menyerahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan;

4.   Layanan akan diproses setelah persyaratan lengkap. Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan melengkapi persyaratan;

5.   Pengguna layanan/yang mewakili menunggu proses pengajuan sampai menerima informasi dari petugas pelayanan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan; dan

6. Pengguna layanan menerima hasil berupa Surat Keterangan Pindah/Mutasi.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan mutasi masuk peserta didik

1.   Call Center: 0532 61581

5. whatsApp Center: 0812 8566 7718

6. Email: mtsn2kobar@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Masuk Peserta Didik"