Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Kepengurusan sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Kepengurusan sebanyak 1 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. pemohon menyrahkan berkas ke petugas front desk
    2. kasi ekonomi dan pembangunan memverifikasi berkas
    3. kasi atau seklur, memaraf blanko lurah menandatangani Persetujuan Lurah
    4. lurah menandatangani Surat Keterangan Kepemilikan Kapal
    5. petugas front desk menyrahkan surat pengantar nikah kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan Kapal yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store