Legalisir

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Fotocopy KTP Kepengurusan Lembaga / yayasan sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Kepengurusan Lembaga / yayasan sebanyak 1 lembar
  4. surat kepemilikan tanah atau Kepengurusan Lembaga / yayasan sebanyak 1 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. pemohon menyrahkan berkas ke petugas front desk
    2. staf kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menerima, memeriksa dan membuat berkas Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
    3. kepala seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memeriksa kembali dan menomori serta memaraf surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
    4. lurah/seklur atau pejabat yang berwenang menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
    5. staf seksi kesehjateraan dan pemberdayaan masyarakat menggandakan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan
    6. Petugas front desk menyrahkan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Yayasan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Legalisir yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store