Surat Keterangan Pengantar Belum Nikah

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Fotocopy KTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. pemohon menyrahkan berkas ke petugas front desk
    2. kepala seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menerima, memeriksa dan membuat surat keterangan belum menikah
    3. kepalas seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memeriksa kembali dan menomori serta memaraf surat keterangan belum menikah
    4. lurah/seklur atau pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan belum menikah
    5. Staf seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat menggadakan surat keterangan tidak mampu dan menyerahkan kepada pemohon
    6. petugas front desk menyerahkan surat keterangan belum nikah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan urat Keterangan Pengantar Belum Nikah yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah


Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store