Surat Pengantar Nikah

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Fotocopy KTP calom mempelai sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga calom mempelai sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopy akta kematian, akta cerai janda/duda sebanyak 1 lembar
  5. bagi dibawah umur 17 tahun melampirkan persetujuan orang tua yang asli dan bermaterai
  6. foto gandeng terbaru calon mempelai ukuran 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. pemohon menyrahkan berkas ke petugas front desk
    2. kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memeriksa berkas
    3. staf administrasi mengetik surat pengantar nikah
    4. kasi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat memaraf dan menomori surat pengantar nikah yang di buat
    5. lurah menandatangani surat pengantar nikah yang di buat
    6. petugas front desk menyrahkan surat pengantar nikah kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pengantar Nikah yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store