Penerbitan Surat Pernyataan / Kuasa Ahli Waris

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. memiliki hubungan silsilah keluarga dengan yang bersangkutan
  2. gambar skema silsilah hubungan keluarga ahli waris
  3. Pengantar RT yang berangkutan Asli
  4. Fotocopy KTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy KTP yang bersangkutan
  6. Fotocopy KTP penerima kuasa
  7. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  8. Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  9. Fotocopy Kartu Keluarga yang bersangkutan
  10. Fotocopy Kartu Keluarga penerima kuasa
  11. materai Rp.10.000

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon/pelapor mengajukan berkas surat pernyataan/kuasa waris
    2. Petugas Front desk menerima, memeriksa surat pernyataan/kuasa waris
    3. staf adimistrasi mengetik dan menomori surat pernyataan/kuasa waris
    4. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib memverifikasi dan memaraf surat pernyataan/kuasa waris
    5. Lurah menantadatangani surat pernyataan/kuasa waris
    6. Petugas Front desk menyerahkan surat pernyataan/kuasa waris

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Pernyataan / Kuasa Ahli Waris yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pernyataan / Kuasa Ahli Waris"