Pembuatan Surat Ijin Keramaian

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Fotocopy KTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar
  4. Pas Foto 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pemohon datang dengan menyerahkan persyaratan kke frint desk
    2. Pemeriksaan berkas dan pengetikan oleh staf tata Pemerintahan dan Trantib
    3. Pemberian paraf oleh Kasi Pemerintahan dan Trantib
    4. Penandatanganan Surat oleh Lurah atau Sekretaris Lurah atau Pejabat berwenang

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Ijin Keramaian yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store