Pembuatan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 041.1/0870/400.09.03

  1. Pengantar RT Asli
  2. Surat Keterangan Kematian dari RS / Rukun Kematian yang asli
  3. Fotocopy KTP yang meninggal sebanyak 1 lembar
  4. Fotocopy Kartu Keluarga yang meninggal sebanyak 1 lembar
  5. Fotocopy KTP yang melapor sebanyak 1 lembar
  6. Fotocopy Kartu Keluarga yang melapor sebanyak 1 lembar

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Pedoman / Pelapor mengajukan berkas permohonan keterangan kematian
    2. Staf Seksi Tata Pemerintahan dan Trantib menerima, memeriksa, dan membuat Keterangan Kematian
    3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib memverifikasi dan memaraf Keterangan Kematian
    4. Sekertaris Lurah memaraf Keterangan Kematian
    5. Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Kematian yang diketik dikertas A4, ditandatangani oleh Lurah dan di stempel basah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Lurah, melalui :

1. Kotak Saran / Pengaduan

2. Telp. WA : 082154590759 (Kasi Pemerintah)

3. e-mail : https://kel-baqa.samarindakota.go.id

Pengaduan yang diterima akan diproses sesuai dengan SOP Pengelolaan Pengaduan dan diselesaikan selama 1 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store