Telekomunikasi Pelayaran

  1. Memiliki dan mengaktifkan AIS dan Radio Pelayaran
  2. Melengkapi Dokumen PKK

  1. Mengaktifkan AIS dan melapor kepada VTS dalam batas tertentu sesuai alur/pelabuhan yang di tuju

Berdasarkan PP No.15 Tahun 2016

Berdasarkan PP No.15 Tahun 2016

Telekomunikasi Pelayaran

Diadukan kepada Kepala VTS atau SROP atau dapat diadukan langsung kepada Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Telekomunikasi Pelayaran"