Rekomendasi Izin Pendirian Apotik

  1. Foto copy Ktp pemohon penanggungjawab yang masih berlaku; melaksanakan tugas apoteker
  2. Foto copy Surat Ijin Pengelolah Apoteker Sipa
  3. Foto copy Ijasah Apoteker dan Tenaga Kefarmasian
  4. Foto copy Surat Ijin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian Sikttk
  5. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus
  6. Daftar alat perlengkapan apotek terinci
  7. Surat keterangan dari Apoteker Pengelolah Apotek Apa bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apa pada apotek lain
  8. Surat ijin atasan bagi pemohon pns, anggota Abri dan karyawan instansi pemerintah lainnya . Surat pernyataan Pemilik Sarana Apotek psa tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang obat
  9. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari rumah sakit pemerintah untuk Foto copy npwp pemohon
  10. Surat perjanjian kerja sama antara opoteker pengelolah apotek dan pemilik sarana apotek
  11. Surat Kuasa bermaterai bagi yang menguasakan pengurusan ijin kepada orang lain.

  • Penelitian berkas permohonan dan persyaratan lainnya
    1. Pendaftaran berkas permohonan dokumen ijin
    2. Pemeriksaan / kunjungan lapangan (bagi permohonan baru)
    3. Berita acara pemeriksaan dan rekomendasi tim teknis
    4. Penyerahan rekomendasi izin

1350 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Pendirian Apotik

Kotak saran

b. Surat Pengaduan

c. Email : dinkes_ende@yahoo.co.id

d. Telp/Website : dinkes-ende.web.id

e. Whatsapp :

f. Telp : (0481) 22231 / 22239

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Apotik"