Pengelolaan Pengaduan

  1. Pengaduan secara tertulis baik yang disampaikan melalui loket, kotak pengaduan, website oca, lapor.go.id

  1. Penerimaan Pengaduan (dapat disampaikan melalui kotak pengaduan loket layanan/pos website)
  2. Pemrosesan oleh Unit Kerja Terkait
  3. Penanganan Pengaduan dan atau Penyiapan Tanggapan (Rekomendasi/Solusi)
  4. Penyampaian Hasil Penanganan Pengaduan dan/atau Tanggapan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan"