Pertimbangan Teknis Pertanahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup
  2. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
  4. Proposal rencana kegiatan teknis
  5. Sket lokasi yang dimohon
  6. Fotocopy dasar penguasaan tanah
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa

14 Hari

Biaya dihitung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia



Pertimbangan Teknis Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pertimbangan Teknis Pertanahan"