Konsolidasi Tanah Swadaya

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Bukti penguasaan/pemilikan tanah
  5. Kesepakatan/persetujuan peserta
  6. Sket Lokasi yang dimohon
  7. Pelepasan hak untuk dimohon hak kembali

  1. Pemohon melakukan kesepakatan sebagai objek konsolidasi tanah
  2. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  3. Petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  4. Pada loket pembayaran, petugas menerima pembayaran biaya pelayanan
  5. Petugas melakukan pengukuran rincikan (pemohon harus hadir)
  6. Petugas melakukan perencanaan penataan (site plan)
  7. Petugas melakukan pengumuman dan pengesahan pemohon
  8. Petugas melakukan pengukuran kavling/staking out
  9. Petugas menerbitkan SK Hak
  10. Petugas melakukan pendaftaran hak
  11. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

210 Hari

Biaya dihitung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia



Sertifikat Konsolidasi Tanah Swadaya

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsolidasi Tanah Swadaya"