1. 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
2. 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebihdari 40 Ha
Biaya dihitung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Sertifikat Pengukuran Bidang Tanah untuk Keperluan Pengembalian Batas
Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp
Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store