Standart Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 36/PL34/OT.01.02/2022

  • Perorangan
    1. Membawa Identitas (KTP/SIM/Paspor/Bukti dukung yang sesuai)
    2. Mengajukan surat permohonan resmi informasi publik, dengan menjelaskan tujuan informasi tersebut
    3. Mengisi form permohonan informasi publik
  • Organisasi
    1. Organisasi memiliki SK pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
    2. Mengajukan surat permohonan resmi informasi publik dengan menjelaskan tujuan informasi tersebut;
    3. Mengisi form permohonan informasi publik.

  1. Pemohon memilih jalur permohonan informasi publik, online melalui http://lapor.go.id atau offline;
  2. Pemohon mengajukan surat permohonan permintaan informasi publik dengan menuangkan tujuan dari permohonan;
  3. Pemohon menunjukkan dan memberikan fotocopy KTP jika perseorangan dan SK Kemekumham jika atas nama organisasi
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang disediakan;
  5. Staf permohonan informasi public mencatat dan mendata permohonan informasi publik;
  6. Waktu 10 hari kerja sejak diterima permintaan;
  7. Waktu dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  8. Memberikan informasi yang diminta, jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, staf akan menyampaikan alasannya kepada pemohon

Pemohon dibebankan sejumlah dana, terkat jumlah dokumen yang digandakan

Informasi yang diminta pemohon.

1.  PPID dan Pusat Informasi Politeknik Negeri Madura.

-    Gd. A Politeknik Negeri Madura, Jl. Raya Camplong Km-4, Taddan, Camplong-69281, Sampang- Jawa Timur.

2.   Humas Politeknik Negeri Madura..

-       Gd. A Politeknik Negeri Madura, Jl. Raya Camplong Km-4, Taddan, Camplong-69281, Sampang- Jawa Timur.

3.  http://lapor.go.id

Telp

:

0323-3281671

Laman

:

www.poltera.ac.id

Email

:

humas@poltera.ac.id

 

:

sekretariat@poltera.ac.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store