Pengecekan Sertipikat

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertipikat
  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan atau pembebanan hak dengan akta PPAT.

  1. Pengecekan sertipikat dilakukan dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id/ oleh user yang terdaftar sebagai PPAT dan Jasa Keuangan. Panduan proses pendaftaran dapat diakses pada https://htel.atrbpn.go.id/panduan/index.html#ceksertipikat

1 Hari

Biaya Rp. 50.000 per sertipikat

Dokumen Informasi Pertanahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan Sertipikat"