No. SK: 188.4 / 250 / 433.311 / 2024
Pemohon menyerahkan berkas berupa surat ijin keramaian dari dinas terkait, Petugas melakukan pengecekan berkas, dan mulai melakukan proses pelayanan sesuai dengan SOP
Tidak dipungut biaya
No Registrasi, Tanda tangan Pimpinan dan stempel kecamatan
Bisa Secara langsung (tatap muka),
bisa lewat Kotak Pengaduan,
bisa lewat media sosial (whatsapp)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store