Registrasi Surat Ijin Keramaian

No. SK: 188.4 / 250 / 433.311 / 2024

  1. Membawa Surat ijin Keramaian yang sudah ditanda tangani instansi terkait
  2. membawa Fotocopy KTP penanggung jawab keramaian

Pemohon menyerahkan berkas berupa surat ijin keramaian dari dinas terkait, Petugas melakukan pengecekan berkas, dan  mulai melakukan proses pelayanan sesuai dengan SOP

Tidak dipungut biaya

No Registrasi, Tanda tangan Pimpinan dan stempel kecamatan

Bisa Secara langsung (tatap muka), 

bisa lewat Kotak Pengaduan, 

bisa lewat media sosial (whatsapp)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Ijin Keramaian"