Layanan Hibah PAda Kwarcab Gerakan Pramuka

No. SK: 13/SK/DISPORA/2024

  1. Memiliki SK Peraturan Walikota Bitung Tentang Tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Hibah dan bantuan sosial.
  2. Memiliki SK Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bitung yang masih berlaku (Legal)
  3. Memiliki SK Kepanitiaan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bitung
  4. Melampirkan jadwal pelaksanaan kegiatan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bitung
  5. Melaporkan evaluasi hasil dari kegiatan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bitung

Jangka waktu 1 hari kerja untuk melakukan verifikasi dan membuat NPHD hibah

Tidak dipungut biaya

Naskah Perjanjian Belanja Hibah Daerah

Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Hibah PAda Kwarcab Gerakan Pramuka "