Pengajuan Alokasi Dana Desa

No. SK: 15/KC.SJD/2024

  1. Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran berjalan
  2. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa
  3. Surat pernyataan kesanggupan kepala Desa untuk menggunakan ADD sesuai ketentuan dan peraturan serta bermeterai secukupnya
  4. Kwitansi bermeterai cukup
  5. Fotocopy buku rekening Desa pada Bank yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  6. Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan bendahara Desa
  7. Hasil verifikasi dari Tim Pendamping ADD Tingkat Kecamatan
  8. Rekomendasi camat

Waktu Pelayanan 25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Alokasi Dana Desa

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Petugas Kantor Kecamatan Sajad
b. Kotak Saran: Ada
c. Email : kantorcamatsajad@gmail.com
d. WhatsApp : 0813-4609-9252


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Alokasi Dana Desa"

Pelaksana

ERIATNO

Admin