Pengajuan Dana Desa

No. SK: 15/KC.SJD/2024

  1. Tahap I berupa Peraturan Desa mengenai APBDes
  2. Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran berlalu dan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa tahap I menunjukkan rata-arata realisasi penyerapan paling rendah 50 dan rata-rata capaian paling rendah 35%
  3. Tahap III berupa : laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa untuk nonBLT Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling rendah 90% rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 75%
  4. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran berlalu
  5. Dokumen persyaratan disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik (PDF max 10mb, harus jelas dan tidak blur, harus lengkap ttd dan cap kepala desa)

Waktu Pelayanan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui :
a. Petugas Kantor Kecamatan Sajad
b. Kotak Saran: Ada
c. Email : kantorcamatsajad@gmail.com
d. WhatsApp : 0813-4609-9252


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Dana Desa"

Pelaksana

ERIATNO

Admin