Surat Keterangan Memiliki Usaha

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan Surat Keterangan Memiliki Usaha
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Memiliki Usaha dan apabila berkas tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi dahulu
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Mengonsep surat keterangan memiliki usaha
  5. Mengetik konsep surat keterangan memiliki usaha
  6. Mengoreksi dan memaraf surat keterangan memiliki usaha dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat keterangan memiliki usaha dan apabila ada revisi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat keterangan memiliki usaha dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretatris
  9. Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan surat keterangan memiliki usaha dan menyerahkan kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Memiliki Usaha

23 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan memiliki usaha

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Memiliki Usaha"