Registrasi SKCK

No. SK: 188.4 / 250 / 433.311 / 2024

  1. Membawa berkas SKCK,
  2. menyerahkan foto berwarna 3x4 sebanyak 1 foto

Menerima berkas pemohon, menerima foto berwarna pemohon, mencantumkan nomor registrasi, pengesahan berupa tanda tangan pimpinan dan stempel kanor kecamatan 

Tidak dipungut biaya

No Registrasi, Tanda tangan Pimpinan dan stempel kecamatan

Bisa Secara langsung (tatap muka), 

bisa lewat Kotak Pengaduan, 

bisa lewat media sosial (whatsapp)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi SKCK"