Surat Keterangan Hak Milik

  1. surat Pengantar RT/RW
  2. FC. KTP/KK
  3. FC. Surat Tanah

  1. Datanglah dengan membawa berkas yang lengkap
  2. Pengecekan berkas oleh penerima berkas
  3. Pemohon menunggu proses pembuatan surat
  4. Penandatanganan surat oleh kepala desa
  5. distempel atau di cap
  6. Penyerahan Surat Kepada Pemohon

20 menit sampai dengan selesai

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

jalan poros sp2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Hak Milik "