Surat Keterangan Belum Menikah

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto Copy e-KTP Pemohon
  4. Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Belum Menikah Untuk Sekolah apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap dikembalikan ke Pengadministrasi umum
  4. Mengonsep Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Mengetik konsep Surat Keterangan Belum Menikah
  6. Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Belum Menikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Belum Menikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Belum Menikah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Belum Menikah kepada Pemohon
  10. Menerima Surat Keterangan Belum Menikah

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Menikah"