No. SK: 188.4 / 250 / 433.311 / 2024
Pemohon membawa berkas KTP, KK dan pengantar dari Kades,
Petugas membuat Surat Permohonan Pindah Domisili antar kabupetan/ provinsi yang nantinya diajukan ke Dispendukcapil untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten/provinsi yang dituju
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Domisi
Bisa Secara langsung (tatap muka),
bisa lewat Kotak Pengaduan,
bisa lewat media sosial (whatsapp)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store