Pengantar Domisi Antar Kabupaten/ Provinsi

No. SK: 188.4 / 250 / 433.311 / 2024

  1. KTP, KK. Pengantar Kades

Pemohon membawa berkas KTP, KK dan pengantar dari Kades, 

Petugas membuat Surat Permohonan Pindah Domisili antar kabupetan/ provinsi yang nantinya diajukan ke Dispendukcapil untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten/provinsi yang dituju 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Domisi

Bisa Secara langsung (tatap muka), 

bisa lewat Kotak Pengaduan, 

bisa lewat media sosial (whatsapp)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Domisi Antar Kabupaten/ Provinsi"