Pelatihan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi BPPTIK

No. SK: SK Nomor 12 Tahun 2022

  • Masyarakat dapat mengajukan permohonan keikutsertaan bilamana terdapat pembukaan registrasi pada salah satu jadwal pelatihan dengan cara: Mendaftar secara on-line melalui situs jejaring resmi BPPTIK dan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagai berikut: bpptik.kominfo.go.id dan digitalent.kominfo.go.id
    1. Mendaftar pada sistem registrasi online di alamat situs bpptik.kominfo.go.id dan digitalent.kominfo.go.id;
    2. Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan judul/subjek Pelatihan yang diinginkan/sedang dibuka (Setiap pelatihan mempunyai ketentuan dokumen persyaratan yang berbeda-beda sesuai judul pelatihan);
    3. Mengkonfirmasi kehadiran paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya pelatihan.

  1. Sistem, Mekanisme dan Prosedur dilaksanakan sesuai SOP Penyelenggaraan Pelatihan dan Petunjuk Teknis/Pelaksana Program Akademi Digital Talent Scholarship Kementerian Komunikasi dan Informatika

1. Pelayanan pendaftaran online dilaksanakan minimal 4 (empat) hari hingga batas waktu yang ditentukan oleh panitia.

2. Penyelenggaraan pelatihan disesuaikan dengan perencanaan Program Pelatihan:

  1. Pelatihan minimal 3 (tiga) hari;
  2. Pelatihan diselenggarakan melalui metode luring dan/atau daring;
  3. Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Sertifikasi minimal 1 (satu) hari;
  4. Workshop atau Seminar minimal 1 (satu) hari.

Pendaftaran dan penyelenggaraan pelatihan tidak dipungut biaya apapun dari peserta untuk program pelatihan yang bersumber dari Rupiah Murni.

Penyelenggaraan pelatihan berbasis anggaran yang bersumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Tarif dan Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan; Sertifikat kompetensi (bagi pelatihan yang disertakan uji kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI))

Pengaduan, Saran, dan Masukan terkait dapat disampaikan melaui no. Telp 021-28645000 atau melalui email ke bpptik@kominfo.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Berbasis Teknologi Informasi Dan Komunikasi BPPTIK"