No. SK: SK Nomor 12 Tahun 2022
1. Pelayanan pendaftaran online dilaksanakan minimal 4 (empat) hari hingga batas waktu yang ditentukan oleh panitia.
2. Penyelenggaraan pelatihan disesuaikan dengan perencanaan Program Pelatihan:
Pendaftaran dan penyelenggaraan pelatihan tidak
dipungut biaya apapun dari peserta untuk program
pelatihan yang bersumber dari Rupiah Murni.
Penyelenggaraan pelatihan berbasis anggaran yang
bersumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2015 tentang Tarif dan
Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil
yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika
Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan; Sertifikat kompetensi (bagi pelatihan yang disertakan uji kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI))
Pengaduan, Saran, dan Masukan terkait dapat
disampaikan melaui no. Telp 021-28645000 atau melalui
email ke bpptik@kominfo.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store