Perekaman e-KTP

No. SK: 188.4 / 250 / 433.311 / 2024

  1. Pemohon membawa Kartu Keluarga

Petugas menghubungkan Aplikasi BINROLER dan Aplikasi SIAK TERPUSAT, 

jika sudah terhubung maka bisa dilakukan perekaman data e-KTP (sidik jari, iris mata, tanda tangan, foto wajah)

Pemohon membawa Kartu Keluarga untuk penginputan data

Tidak dipungut biaya

Data pemohon tercantum dalam data perekaman e-KTP

Bisa Secara langsung (tatap muka), 

bisa lewat Kotak Pengaduan, 

bisa lewat media sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whats App

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"