Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat

No. SK: 100.3.3 / 01 /423.404.03/2023

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000
  5. Fotokopi Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Mengajukan permohonan Tidak Mampu Untuk Berobat
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan identitas mengetahui pada format Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat dan apabila berkas kurang lengkap dikembalika ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta memaraf Format Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT / RW dan apabila berkas masih ada yang kurang dikembalikan ke Pengelola Pemberdayaan Masyarakat
  4. Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta memaraf Format Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat dan apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan asi Pemerintahan , Trantib dan Pelayanan Umum
  5. Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta menandatangani Format Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  6. Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat

Petugas di Kantor Kelurahan Trajeng JL. Kolonel Sugiono No.87 Kota Pasuruan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat"