Pelayanan Fasilitasi Permohonan Pendaftaran Merk Dengan Fasilitasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  1. Membawa KTP
  2. Membawa surat pernyataan
  3. Membawa surat permohonan
  4. Foto Merk dagang
  5. Foto produk usaha
  6. Profil UMKM

  • Senin-Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
  • Jumat: 08.00 - 11.30 WIB dilanjutkan BUKA kembali pada Pukul: 13.00 - 15.00 WIB

Waktu Proses Penerbitan:

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi untuk surat rekomendasi merk.

Para pelaku usaha/UMKM mengisi profil UMKM di bIdang Koperasi dan UMKM selanjutnya pegawai menjelaskan tentang persyaratan untuk rekomendasi merk. Surat rekomendasi merk bisa diterima kurang lebih 3 sampai 7 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Permohonan Pendaftaran Merk dengan Fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK):

  • Email : dkukmpciamis@gmail.com
  • Telepon/Fax : (0265) 771297


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Permohonan Pendaftaran Merk Dengan Fasilitasi Usaha Mikro dan Usaha Kecil"