Waktu Proses Penerbitan:
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi untuk surat rekomendasi merk.
Para pelaku usaha/UMKM mengisi profil UMKM di bIdang Koperasi dan UMKM selanjutnya pegawai menjelaskan tentang persyaratan untuk rekomendasi merk. Surat rekomendasi merk bisa diterima kurang lebih 3 sampai 7 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.
Tidak dipungut biaya
Fasilitasi Permohonan Pendaftaran Merk dengan Fasilitas Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK):
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store