Sertipikat Pengganti Karena Hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas meterai 10.000
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon diatas meterai 10.000
  5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  6. Fotocopy Sertipikat (jika ada, jika tidak ada maka harus melampirkan fotocopy sertipikat tetangga kiri dan kanan)
  7. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  8. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
  9. Pengumuman di surat kabar
  10. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan untuk mengajukan permohonan Sertipikat Hak Atas Tanah Pengganti karena Hiang yang ditunjukan kepada Kepala Kantor Pertanahan
  2. Pemohon mengambil Nomor Antrian untuk menuju ke Loket
  3. Pemohon melampirkan persyaratan dan berkonsultasi untuk mengecek kelengkapan berkas dan menungggu hasil analisis terhadap kelengkapan berkas
  4. Apabila berkas tidak lengkap maka petugas loket mengembalikan berkas untuk dilengkapi dan dibawa kembali apabila berkas sudah lengkap Apabila berkas lengkap dan permohonan diterima, Loket melakukan entri data untuk mengeluarkan SPS (Surat Perintah Setor) maka pemohon bisa langsung melakukan pembayaran.
  5. Pemohon melakukan pembayaran ke loket BRI/Mesin EDC/Kantor Pos (Maksimal 7 hari), jika lewat 7 hari SPS akan kadaluarsa dan pemohon harus mendaftar kembali.
  6. Pemohon memberi tanda terima pembayaran kepada petugas Loket Pemohon menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
  7. Pemohon menggambil sumpah (Sumpah pada pemilik tanah atau ahli warisnya atau pembeli) setelah itu pemohon menunggu pengumuman di media massa (koran) satu kali selama satu bulan
  8. Pemohon menerima format pengumuman dari Kantor Pertanahan Kota Bengkulu untuk diumumkan di media massa (koran) satu kali selama satu bulan
  9. Pemohon bisa pulang dan akan dihubungi petugas loket apabila produk layanan selesai estimasi 40 hari
  10. Pemohon datang apabila sudah selesai dengan membawa Surat Tanda Terima Dokumen dan petugas loket memberi Sertipikat Hak Atas Tanah Pengganti karena Hilang

40 Hari

Biaya dihitung sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertipikat pengganti

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertipikat Pengganti Karena Hilang"