Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertipikat asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima biaya pendaftaran
  4. Pada bagian proses layanan petugas melakukan pengukuran (pemohon harus hadir)
  5. Kemudian petugas melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat
  6. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

15 Hari

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum"