Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGK)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Jual Beli
  3. FC. KTP Penjual
  4. FC. KTP Pembeli

  1. Datanglah dengan membawa berkas yang lengkap
  2. Pengecekan berkas oleh penerima berkas
  3. Pemohon menunggu proses pembuatan surat
  4. Penandatanganan oleh kepala Desa/Camat
  5. di Stempel atau di Cap
  6. Penyerahan SKGK Pada Pemohon

selesai dalam waktu 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

jalan poros sp2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGK)"