Standar Pelayanan Retribusi Penerimaan Bidang/Sub. Bagian Keuangan Dan Aset Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah

No. SK: 188.1/2239/SEKRETARIAT

  1. Surat Peminjaman/Sewa Gedung JCC
  2. Kontrak Sewa

  1. JFU mengumpulkan data Retribusi Penerimaan dan melakukan peminjaman dan pencatatan Retribusi penerimaan dari Subbag Keuangan dan Aset
  2. Kasubag Keuangan menerima JFU data retribusi penerimaan dan mereview terhadap kebenaran dan kelengkapan retribusi penerimaan dan menyerahkan ke operator untuk dilaksanakan peminjaman dan pencetatannya.
  3. Kasubag menelaah (terkait kesesuaian program/kegiatan, ketersediaan retribusi penerimaan di Dinas) dan memberi arahan terhadap retribusi penerimaan yang sudah Final, Jika sudah sesuai.
  4. Sekretaris menerima data retribusi penerimaan untuk diketahui dan meneruskan kepada Kepala Dinas selaku pengguna barang
  5. Kepala Dinas/Pengguna barang menerima data Inventarisasi BMD, bilamana sudah lengkap maka dilakukan penerbitan dan bilaman belum lengkap maka dikembalikan untuk diperbaiki dan dilengkapi
  6. Selanjutnya data Inventaris BMD diajuksn ke BPKAD (Bidang Aset) untuk diteliti

1 Tahun

Biaya Peminjaman/sewa Sesuai Pergub

Retribusi Penerimaan

a. Dapat disampaikan Secara langsung

b. Dilakukan rapat lanjutan

c. Hp/Wa 082188899450

d. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Retribusi Penerimaan Bidang/Sub. Bagian Keuangan Dan Aset Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah"