Hak Guna Bangunan Badan Hukum

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
  7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  8. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Pemohon menuju ke loket pelayanan
  2. Di loket pelayanan petugas menerima dan memeriksa dokumen pemohon
  3. Di loket pembayaran petugas menerima pembayaran biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah
  4. Pada proses pelayanan petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah (pemohon harus hadir)
  5. Kantah melakukan penerbitan surat keputusan tanah
  6. Pemohon menerima surat keputusan yang diterbitkan oleh Kantah dan Pemohon melakukan pembayaran UP, serta melakukan pendaftaran SK hak
  7. Pemohon melakukan pembayaran pendaftaran SK Hak dan pemohon berhak menerima bukti pembayaran
  8. Petugas melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat
  9. Petugas menyerahkan sertifikat kepada pemohon

38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 

57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2 

3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2


Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Sertifikat Hak Guna Bangunan Badan Hukum

Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga

Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp

Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Guna Bangunan Badan Hukum"