38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Sertifikat Hak Guna Bangunan Badan Hukum
Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga
Jl. Istana Robat, Komp. Perkantoran Bupati Lingga, Daik, Lingga 29872
Telp: 0851-8683-3245 / Whatsapp
Juga bisa melalui website pengaduan www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store