Penerbitan SKRPT

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Hibah
  3. Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Foto Copy KK/KTP

  1. Datanglah dengan membawa berkas yang lengkap
  2. Pengecekan Berkas oleh pemeriksa berkas
  3. Pemohon menunggu proses pembuatan surat
  4. Penandatanganan oleh Kepala desa /Camat
  5. distempel atau dicap
  6. Penyerahan SKRPT pada Pemohon

selesai dalam waktu 1 minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

jalan poros sp2

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKRPT"